Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Tuban

FAQ

FAQ Disdukcapil Tuban

Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Tuban

Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Tuban membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0356) 511-7111 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Tuban: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Tuban tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tuban untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Tuban menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0356) 511-7111 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Tuban, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Tuban?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Tuban di Jl. Pemerintahan No. 1, Tuban, Jawa Timur. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Tuban menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi Kami
Zona
Integritas