Layanan Disdukcapil Tuban
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tuban
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Tuban bersifat gratis. Hubungi (0356) 511-7111 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Tuban.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Tuban.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Tuban.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Tuban.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Tuban.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Tuban.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Tuban berusia di bawah 17 tahun.